Desa Lewintana, - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lewintana Kecamatan Soromandi melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan Tahunan Desa dalam rangka Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (Perdes-RKPDes) Tahun Anggaran 2024.
Pelaksanaan Musdes difasilitasi oleh Pemerintah Desa Lewintana bertempat di aula Kantor Desa setempat, Kamis, (21/12/2023).
Musdes dihadiri Ketua dan seluruh anggota BPD Lewintana, Penjabat Kepala Desa beserta jajaran perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, P3MD, PLD, Duta Digital Desa Kemendes PDTT RI, dan para tokoh masyarakat lainnya.
Ketua BPD Lewintana Suhardiman dalam pengantarnya memaparkan sejumlah fokus program prioritas penggunaan dana tahun 2024.
"Fokus penggunaan dana desa tahun 2024, berdasarkan peraturan menteri desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2023 Dana Desa digunakan untuk kesatu, mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk bantuan langsung tunai desa maksimal 25% dari Pagu dana desa, kedua program ketahanan pangan dan hewani minimal 20% dari Pagu dana desa, " Papar Suhardiman.
"ketiga, dana operasional Pemerintah desa maksimal 3% dari Pagu dana desa, keempat program pencegahan dan penurunan stunting skala desa, dan kelima program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan bumdes atau bumdes bersama, " Pungkasnya.
Lebih lanjut Suhardiman mengatakan berdasarkan Permendes Nomor 13 tahun 2023 Pagu Dana Desa maksimal 48% digunakan untuk mendanai program atau kegiatan yang telah diamanatkan oleh undang-undang APBN.
Sedangkan sisanya sebanyak 52% Dana Desa digunakan untuk mendanai program atau kegiatan sesuai dengan kebutuhan warga dan berbagai permasalahan yang terjadi di Desa seperti yang dilakukan pihaknya melakukan penyerapan aspirasi masyarakat melalui program JARING ASMARA (Jaring Aspirasi Masyarakat) yang telah dilakukan keterwakilan BPD tiap dusun.
Sementara Pj Kades Lewintana Musleh, S. Sos menyebutkan sedikitnya tiga tahapan yang dilaksanakan Pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan Desa. Pertama tahap Perencaan, kedua tahap penyusunan dan ketiga tahap pelaporan dan pertanggungjawaban.
"Tentu saja yang akan dilaksanakan oleh Pemdes, yang kita bahas hari ini adalah terkait tahap pertama yaitu musdes perencanaan, apa yang menjadi usulan masyarakat akan menjadi barometer bagi perencanaan pembangunan desa, " Pungkasnya. Ard