Lewintana, - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Lewintana menggelar Musyawarah Desa Khusus Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Aula Kantor Desa Lewintana, Jumat, 5/4/2024
Hasil Musdes tersebut menetapkan sebanyak 16 Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Tahun Anggaran 2024.
Total Dana Desa yang sediakan sebesar Rp. 57.600.000, setiap KPM BLT DD akan menerima Rp. 300 ribu setiap bulan selama 12 bulan.
Penjabat Kepala Desa Lewintana Musleh, S. Sos dalam sambutan mengharapkan kepada KPM Calon Penerima BLT nantinya dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Kebijakan pengganggaran BLT DD 2024 berdasarkan Perintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa 2024 yang kemudian ditetapkan dalam APBDes Lewintana Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Kepala Desa Lewintana Nomor 5 tahun 2024 tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2024.
Penulis: Ardy Ciwintara